Berangkat dari realitas kehidupan yang terus berkembang, banyak persoalan baru muncul yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam nash Al-Qur’an dan sunnah. Di sinilah pentingnya memahami ilmu ushul fiqh, khususnya qiyas, sebagai salah satu metode ijtihad yang menjaga kesinambungan hukum Islam agar tetap relevan sepanjang zaman.
Bahwa, qiyas bukan sekadar analogi biasa, tetapi merupakan instrumen ilmiah yang memiliki kaidah, rukun, dan syarat yang ketat. Sehingga. mampu menghubungkan hukum-hukum yang telah ada dengan peristiwa-peristiwa baru secara terukur dan bertanggung jawab.
Dengan memahami qiyas, seseorang tidak hanya mengetahui hukum, tetapi juga memahami alasan di balik penetapan hukum tersebut. Hal ini akan melahirkan cara berpikir yang sistematis, kritis, dan mendalam dalam melihat setiap persoalan.
Ini bertujuan supaya hukum Islam tidak dipahami secara kaku, melainkan sebagai sistem yang hidup dan mampu menjawab tantangan zaman. Oleh karena itu, mempelajari qiyas menjadi sangat penting, terutama bagi mereka yang ingin mendalami fiqh secara lebih komprehensif dan tidak berhenti pada teks semata.
Sekilas
Penulis Kitab Rawd al-Badi' fi Ikhtilafat al-Usul bayna al-Madhahib al-Arba'ah, Dr. K.H. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha merujuk dari Kitab Lubbul Ushul fi Ushul al-Fiqh wad Din, karya Syaikhul Islam Zakariya al-Ansari, seorang ulama besar bermazhab Syafi‘i dari Mesir, menjelaskan bahwa qiyas adalah mengaitkan suatu perkara yang diketahui dengan perkara lain yang diketahui, karena keduanya memiliki kesamaan dalam sebab hukum menurut orang yang melakukan qiyas.
Jika dibatasi dengan kata “yang sahih”, maka bagian terakhir (definisi tambahan) dihilangkan. Qiyas merupakan hujjah dalam perkara-perkara duniawi, dan demikian pula dalam selainnya menurut pendapat yang paling sahih. Kecuali, dalam hal-hal yang bersifat bilangan (seperti jumlah ibadah) dan hal-hal yang bersifat ciptaan (fisik).
Juga tidak berlaku pada seluruh hukum secara mutlak, dan tidak boleh melakukan qiyas terhadap hukum yang sudah dihapus (mansukh) menurut pendapat yang paling sahih. Selain itu, penyebutan ‘illat dalam nash tidak otomatis berarti perintah untuk melakukan qiyas menurut pendapat yang paling sahih.
Beberapa Syarat
Nah, masih di dalam kitab yang sama, berikut ini adalah beberapa syarat qiyas. Pertama adalah asal. Bahwa, pendapat yang paling sahih menyatakan bahwa asal itu adalah tempat hukum yang dijadikan sebagai pembanding. Tidak disyaratkan adanya dalil yang menunjukkan bolehnya dilakukan qiyas atasnya, baik secara jenis maupun secara individu, dan juga tidak disyaratkan adanya kesepakatan tentang keberadaan ‘illat padanya.”
Kedua adalah hukum asal. Syaratnya, adalah bahwa hukum tersebut tetap (terbukti) bukan melalui qiyas, meskipun hanya dengan ijma’. Selain itu, hukum tersebut tidak termasuk perkara yang bersifat ta‘abbudi secara pasti menurut salah satu pendapat, harus sejenis dengan hukum pada far’, tidak menyimpang dari kaidah qiyas, serta dalilnya tidak mencakup hukum far’.
Juga disyaratkan bahwa hukum tersebut disepakati secara pasti oleh dua pihak yang berdebat saja menurut pendapat yang paling sahih. Pendapat yang paling sahih juga menyatakan bahwa tidak disyaratkan adanya perbedaan pendapat di kalangan umat.
Jika kedua pihak yang berdebat tadi sepakat atas hukum asal, namun salah satu pihak menolak bahwa ‘illat-nya demikian, maka itu disebut مركب الأصل (gabungan asal). Atau, jika yang dipermasalahkan adalah keberadaan ‘illat pada asal maka disebut مركب الوصف (gabungan sifat), dan keduanya tidak diterima menurut pendapat yang paling sahih.
Namun jika ‘illat tersebut diakui, lalu pihak yang berdalil membuktikan keberadaannya atau diakui oleh lawannya, maka dalil tersebut menjadi kuat. Apabila keduanya tidak sepakat tentang hukum asal maupun ‘illat-nya, lalu pihak yang berdalil berusaha menetapkan hukum asal terlebih dahulu kemudian ‘illat-nya.
Maka menurut pendapat yang paling sahih, hal tadi dapat diterima. Dan pendapat yang paling sahih tadi juga menyatakan bahwa tidak disyaratkan adanya kesepakatan bahwa hukum asal itu memiliki ‘illat tertentu atau adanya nash yang secara jelas menyebutkan ‘illat tersebut.”
Ketiga adalah far’ (cabang). Yaitu, tempat atau objek yang diserupakan menurut pendapat yang paling sahih. Pendapat yang dipilih adalah bahwa sanggahan terhadapnya dapat diterima dengan dasar kebalikan hukum atau lawannya, dan sanggahan tersebut dijawab dengan cara tarjih (menguatkan salah satu dalil).
Juga, tidak wajib pula menyebutkan far’ itu secara isyarat dalam dalil. Syaratnya adalah adanya ‘illat (sebab hukum) secara sempurna pada far’. Jika ‘illat tersebut bersifat pasti maka hasilnya juga pasti, dan jika bersifat dugaan maka hasilnya juga dugaan.
Keempat adalah ‘illat. Pendapat yang paling sahih menyatakan bahwa ‘illat adalah sesuatu yang menjadi penunjuk (pengenal) hukum, dan bahwa hukum asal itu ditetapkan karena adanya ‘illat tersebut. ‘Illat bisa berfungsi menolak hukum, mengangkat hukum, atau menetapkan keduanya.
‘Illat itu berupa sifat yang nyata, tampak, dan terukur, atau bersifat kebiasaan yang tetap, dan menurut pendapat yang paling sahih juga bisa bersifat bahasa, atau berupa hukum syar‘i, atau gabungan dari beberapa hal. Syarat untuk mengaitkan hukum dengannya adalah bahwa ‘illat tersebut mengandung hikmah yang mendorong untuk melaksanakan hukum, serta layak menjadi dasar dikaitkannya hukum.
Adapun penghalangnya adalah sifat yang ada yang merusak hikmah tersebut. Tidak boleh menurut pendapat yang paling sahih menjadikan hikmah semata sebagai ‘illat jika tidak terukur, dan tidak boleh pula ‘illat berupa ketiadaan dalam perkara yang bersifat penetapan.
Namun, dalam menetapkan ‘illat membolehkan pada sesuatu yang tidak diketahui hikmahnya, dan hukum tetap bisa berlaku pada hal yang diyakini tidak ada hikmahnya. Karena, mengikuti dugaan kuat menurut pendapat yang paling sahih.
Pendapat yang paling sahih juga membolehkan ta‘lil (penetapan ‘illat) dengan ‘illat yang terbatas (tidak meluas), karena ia merupakan tempat hukum, bagian darinya, atau sifat khususnya. Di antara faedah mengetahui ‘illat adalah untuk memahami kesesuaian (munāsabah), menguatkan nash, baik melalui nama, julukan, kata turunan, maupun melalui sebab-sebab syar‘i.
Jembatan
Pada akhirnya, dapat disimpulkan bahwa qiyas bukan sekadar metode tambahan dalam ushul fiqh, tetapi merupakan jembatan utama antara nash dan realitas kehidupan. Melalui qiyas, hukum Islam tidak berhenti pada teks, tetapi mampu bergerak, hidup, dan menjawab persoalan zaman dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariat. Qiyas mengajarkan bahwa setiap hukum memiliki sebab, setiap sebab memiliki hikmah, dan setiap hikmah membuka jalan bagi lahirnya pemahaman yang lebih luas dan mendalam.
Tanpa memahami qiyas, seseorang akan mudah terjebak pada cara berpikir yang sempit—hanya terpaku pada teks tanpa mampu mengaitkannya dengan realitas. Sebaliknya, dengan menguasai qiyas, seseorang akan memiliki kemampuan untuk membaca masalah, menimbang dalil, serta mengambil keputusan hukum dengan lebih matang, sistematis, dan bertanggung jawab.
Oleh karena itu, sudah saatnya kita tidak hanya belajar fiqh pada سطح permukaan, tetapi masuk ke kedalaman ushulnya. Pelajari qiyas dengan serius: pahami rukun-rukunnya, dalami ‘illat-nya, latih cara berpikir analitisnya, dan biasakan diri mengaitkan hukum dengan sebab-sebabnya. Jadikan qiyas bukan hanya sebagai ilmu, tetapi sebagai alat berpikir dan cara pandang hidup.
Mari kita tingkatkan kesungguhan dalam menuntut ilmu ini—dengan membaca kitab-kitab para ulama, berdiskusi, dan berlatih menganalisis kasus-kasus nyata. Karena dengan qiyas, kita tidak hanya memahami hukum, tetapi juga memahami cara Allah mensyariatkan hukum kepada hamba-Nya.
Dan di situlah letak kemuliaan ilmu: bukan hanya tahu, tetapi mampu memahami, menghubungkan. Juga, mengamalkan dengan benar.