Gemati - Suara Rakjat
Esai Kerakjatan

Ketika Jemari Menjadi Perpanjangan Mulut

Nailul Hakim 'Izzul Anwar | 16 Jul 2026


Cover

Tubuh manusia bukan sekedar struktur dalam biologis, melainkan sebagai kompas kehidupan sosial. Dalam pergerakannya juga melahirkan tindakan, ucapan, hingga perilaku yang dapat menciptakan perdamaian atau pertikaian. Terkhusus mulut dan tangan.

Kedua bagian ini sangat sakral karena dari keduanya bisa menimbulkan kemaslahatan dan juga kemudaratan. Ketika anggota ini digunakan sebagaimana aturan hukum yang berlaku di negara maka timbullah ketertiban negara.

Akan tetapi ketika kedua bagian sakral tersebut digunakan untuk memenuhi hasrat nafsu misalnya fitnah digital. Maka yang terjadi adalah pelanggaran atas kitab undang-undang hukum pidana pasal 310 hingga 321. Bahkan di Indonesia khususnya pulau jawa mengarahkan sesuatu menggunakan jari telunjuk sudah dinilai kurang sopan.

Hal tersebut menunjukan bahwa tubuh manusia terutama mulut dan tangan sejak dahulu telah dipahami memiliki etika dalam kehidupan. Maka timbulah peribahasa mulutmu harimaumu. Perkataan itu seakan-akan telah menjadi adagium dalam bersosial dan pengingat bahwa kehancuran seseorang bisa diawali dengan ucapan.

Ironisnya dalam dunia digital peringatan tersebut sedikit mulai luntur. Aplikasi sosial media telah menjelma menjadi ruang beradu mulut melalui goyangan jari. Perbuatan sudah menjadi keterbiasaan manusia di dalam kolom komentar maupun konten pribadi.

Sosiolog Polandia Zygmunt Bauman (1925-2017) pernah menggambarkan masyarakat modern sebagai liquid society. Dalam konteks media sosial, hubungan antar manusia semakin rapuh karena komunikasi yang dibangun tanpa kedekatan sosial.

Ketika sosial media telah membawa manusia kedalam jurang pertempuran maka timbulah permusuhan antar manusia sendiri. Disini sudah mulai terlihat bagaimana kemajuan teknologi yang seharusnya mendekatkan jarak justru perlahan menjauhkan manusia dari nilai kemanusiaan.

Metafora Tangan dan Lisan

Dalam hadis nabi Muhammad Saw. terekam oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim berbunyi: Al-muslimu man salimal muslimuuna mil lisanihi wa yadihi. Makna tekstual dalam bahasa Indonesianya: Muslim adalah yang umat muslim lainnya selamat dari lisan dan tangannya.

Terjemahan tentunya masih sangat rancu, karena jika dibaca oleh orang awam terlihat membingungkan. Maka perlu untuk diperluas maknanya supaya lebih mudah untuk dipahami. Hadis tersebut berkata “Seorang Muslim sejati adalah siapa saja yang lisan dan tangannya tidak melukai orang lain.

Dalam hadis tersebut kenapa nabi mendahulukan mulut dari pada tangan sebagai simbol petaka untuk orang lain? lalu kenapa konjungsinya menggunakan kata “dan” bukan “atau”?

Karena, mulut sebagai corong atau pelantang. Dengan melewati alat ini sebuah informasi akan dibunyikan. Perannya juga tidak kalah penting dengan tangan. Fungsinya untuk menyebarkan sebuah informasi melalui tulisan, gambar atau simbolik lainnya. (Anwar Kusniawan, 2021)

Perumpaannya sangat mungkin sekali ruang digital digunakan untuk saling baku hantam. Baik dalam situasi istirahat maupun dalam keramaian. Tepat dalam aras ini relevansi kata konjungsi dalam hadis menggunakan “dan”. Karena keduanya saling memiliki watak destruktif terhadap orang lain.

Watak ini bisa melahirkan mis informasi, ujaran kebencian, fitnah digital hingga penyebaran hoaks secara masif melalui media massa. Ironiya, kebencian sering dibungkus dengan dalih kebenaran sehingga pertikaian dalam ruang algoritma digital perlahan diterima sebagai kebiasaan sosial.

Bayang-Bayang Hukum

Masyarakat Indonesia sudah mempunyai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak 2 Januari 2026. Kehadiran KUHP baru ini memperlihatkan akan kesadaran kolektif bangsa Indonesia. Bukan hanya meneruskan regulasi dari penjajah, tetapi mampu menciptakan peraturan hasil negaranya sendiri.

KUHP baru ini tentunya juga menginginkan untuk bisa dilihat oleh seluruh masyarakat Indonesia. Karena dalam hukum terdapat suatu prinsip Presumptio Iures de Iure. Prinsip ini berarti setiap orang dianggap mengetahui hukum yang telah berlaku dan diundangkan.

Tidak bisa dipungkiri kini semua sudah mudah diakses tinggal memencet di layar, dalam hitungan detik sudah muncul apa yang di perlukan. Terlebih kehadiran aplikasi seperti Tiktok, Instagram, dan X membuat manusia mudah berinteraksi. Kendati kehadirannya mendekatkan jarak antar tempat, keniscayaan pertengkaran juga sangat mudah untuk dialami.

Mengenai anggota tubuh pada bagian mulut dan tangan juga diatur dalam KUHP baru ada dua pasal. Pertama pasal 433 berbicara tentang pencemaran nama baik. Bunyinya “setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan maksud agar diketahui umum dapat dipidana karena pencemaran.

Lebih luas lagi, tercantum dalam pasal 242 tentang ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu. Ujar Willa Wahyuni dalam Hukumonline (2026). Pengaturan ini melindungi terhadap kelompok yang rentan menjadi sasaran atas diskriminasi. Di samping itu juga menjaga ketertiban umum.

Kehadiran atas dua instrumen hukum tersebut, telah memperlihatkan bahwa ujaran kebencian bukan lagi dipandang sebagai persoalan personal. Melainkan sebuah halangan untuk menciptakan ketertiban sosial. Dalam era digital, komentar serta unggahan kebencian bisa lebih cepat menyebar.

Pada situasi inilah, lisan dan tangan hanya dimaknai sebagai anggota tubuh secara literal. Kedua telah berubah menjadi jemari, komentar, unggahan maupun narasi digital sehingga dapat memunculkan pertikaian. Karena itu menjaga etika dalam bermedia merupakan representatif menjaga kemanusiaan.

Pada akhirnya, kemajuan teknologi tidak seratus persen salah total. Kehadirannya dapat menumbuhkan ruang pengetahuan atau wadah untuk bertarung tergantung pada jari dan lisannya. Karena satu komentar dapat melukai ratusan bahkan ribuan orang. Begitupun satu unggahan dapat memecah hubungan sosial secara singkat.


PENULIS :
Foto
Nailul Hakim 'Izzul Anwar
Mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta. Alumnus Ponpes Syarifatul 'Ulum Katerban Ngawi. Penulis berkeingingan menjadi hakim di Mahkamah Agung Republik Indonesia.