Kita sering menerima undangan nikah. Ada rasa bahagia menyelimuti kabar baik itu. Ada juga kabar sedih manakala yang menikah itu salah satunya adalah yang dulu kita dambakan buat dipersunting, namun malahan keduluan orang lain—kasihan! Juga, rasa ingin menikah berkobar ketika undangan pernikahan itu sampai di tangan. Namun, kita tidak mempersoal hal itu.
Dalam undangan pernikah, jamak dan lumrah kita menjumpai nukilan ayat Al-Qur’an QS. Ar-Rum ayat 21. Hal itu baik. Harapannya supaya kedua mempelai dapat menjalankan kehidupan pascapernikahan dengan sakinah, mawadah, dan rahmah. Namun, ada kekhawatiran di situ. Apakah gerangan? Berikut kerisauan yang mungkin luput dari kita.
Pertama, kekhawatiran disentuh atau dibawa orang yang tidak berwudu, junub, atau haid. Undangan pernikahan akan diterima dan dipegang oleh banyak orang. Di antara mereka mungkin ada yang tidak memiliki wudu, sedang junub, atau sedang haid.
Apabila ayat Al-Qur’an ditulis dengan tujuan agar dibaca sebagai Al-Qur’an, media tersebut tidak lagi dapat diperlakukan sebagaimana kertas biasa. Imam Ibrahim Al Bajuri didalam kitab Hasyiyah al-Bajuri Juz 1 halaman 117 mengatakan:
“Larangan yang keempat adalah menyentuh mushaf dan membawanya, kecuali apabila seseorang mengkhawatirkan mushaf tersebut akan rusak, terlantar, atau tidak terjaga. Mushaf secara bahasa berarti tulisan kalam Allah yang berada di antara dua sampul mushaf.
Akan tetapi, pengertian mushaf dalam pembahasan hukum ini tidak hanya terbatas pada Al-Qur’an yang lengkap dan berjilid. Yang dimaksud juga mencakup setiap benda atau media yang ditulisi ayat Al-Qur’an dengan tujuan untuk dibaca atau dipelajari, meskipun tulisan tersebut berada pada tiang, papan, atau media lainnya.
Penentuan hukumnya dikembalikan kepada tujuan penulis. Apabila seseorang menulisnya untuk dirinya sendiri, yang menjadi pertimbangan adalah tujuan penulis tersebut. Namun, apabila ia menulis atas perintah atau pesanan orang lain, yang menjadi pertimbangan adalah tujuan orang yang memerintahkan atau menyewa jasa penulis.”
Keterangan tersebut menegaskan bahwa pertimbangan hukum tidak hanya terletak pada bentuk medianya, tetapi juga pada tujuan penulisan. Apabila ayat dicantumkan agar dibaca sebagai Al-Qur’an, maka hukum kehormatan tulisan Al-Qur’an melekat padanya. Seperti yang diungkap oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfah al-Muhtaaj Juz 1 halaman 149 yaitu:
“Dan haram membawa serta memegang tulisan quran untuk dibaca meskipun hanya sebagian ayat seperti halnya yang berupa papan menurut pendapat yang paling shahih karena ia seperti mushaf. (keterangan meskipun hanya sebagian ayat) tidak semacam huruf Kaff, pengertian ini terlalu jauh semestinya batasan dikatakan sebagian ayat adalah susunan kalimat yang berfaedah.”
Dengan demikian, tidak harus satu mushaf atau satu surat penuh. Tulisan sebagian ayat yang telah menjadi susunan kalimat bermakna pun dapat memiliki hukum seperti tulisan Al-Qur’an apabila ditulis untuk dibaca.
Surat Ar-Rum ayat 21 yang dicetak secara jelas dalam undangan tentu bukan hanya satu huruf atau tulisan yang tidak bermakna. Ia merupakan ayat Al-Qur’an yang lengkap dan sengaja dicantumkan agar dibaca oleh penerima undangan.
Inilah yang menimbulkan kekhawatiran ketika undangan tersebut disentuh. Atau, dibawa oleh orang yang belum berwudu, sedang junub, atau perempuan yang sedang haid.
Kedua, Al-Qur’an yang disertai terjemahan tetap termasuk mushaf Al-Qur’an. Adanya terjemahan di bawah ayat tidak serta-merta mengubah kedudukan mushaf menjadi kitab tafsir. Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani menjelaskan dalam Kitab Nihayah Az-Zain juz 1 halaman 33:
“Adapun terjemahan mushaf Al-Qur’an yang ditulis di bawah kertas dari mushaf maka tidak dihukumi sebagai tafsir, akan tetapi tetap berstatus sebagai mushaf yang haram memegang dan membawanya (dalam keadaan hadats), hukum ini seperti halnya yang difatwakan oleh Sayyid Ahmad Dahlan.”
Berdasarkan keterangan ini, mushaf Al-Qur’an yang disertai terjemahan tetap mempunyai hukum mushaf. Terjemahan yang ditulis di bawah ayat tidak menjadikannya sama dengan kitab tafsir.
Karena itu, mencantumkan ayat Al-Qur’an sekaligus terjemahannya dalam undangan atau hanya terjemahannya saja tidak menghilangkan kehormatan dan hukum yang berkaitan dengan teks Al-Qur’an tersebut. Artinya harus tetap dimuliakan dan menyentuhnya harus dalam keadaan berwudu.
Ketiga, kekhawatiran undangan dibuang dan ayat Al-Qur’an tidak dimuliakan. Undangan pernikahan umumnya hanya digunakan dalam waktu singkat. Setelah acara selesai, tidak sedikit undangan yang dibuang, ditumpuk bersama kertas bekas, dijadikan pembungkus, diletakkan di lantai, tercampur dengan sampah, atau bahkan terinjak.
Pengarang Syekh Muhammad bin Ahmad bin Umar Asy-Syathiri dalam kitab Syarh Yaqut an-Nafis halaman 50 mengeluhkan fenomena tersebut:
“Termasuk ujian zaman ini adalah mushaf dan surat kabar yang kita buang di jalanan dan tempat sampah. Maka wajib bagi seorang Muslim menjaga kertas-kertas seperti itu atau membakarnya (dengan adab).”
Para ulama juga telah membahas hukum menulis Al-Qur’an pada media yang berpotensi jatuh, terinjak, dan dihinakan. Hal ini di bahas di dalam kitab Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 16 halaman 234:
“Tentang Penulisan Al-Qur’an di tembok: para ulama syafiiyah dan sebagian ulama Hanafiyah berpendapat makruh mengukir tembok dengan Al-Qur’an karena khawatir jatuh dan terinjak. Ulama malikiyah memandang hal itu haram karena menyebabkan penghinaan terhadap lafadz suci. Dan, sebagian Hanafiyah membolehkan.”
Meskipun dalil tersebut membahas tulisan pada tembok, alasan hukumnya dapat diterapkan pada undangan. Keduanya sama-sama berkaitan dengan risiko jatuh, rusak, terinjak, atau mengalami imtihan, yaitu perlakuan yang merendahkan kehormatan Al-Qur’an.
Keempat, kekhawatiran ayat dibaca oleh orang junub atau perempuan haid. Selain persoalan menyentuh dan membawa, ayat Al-Qur’an dalam undangan juga dikhawatirkan dibaca oleh orang junub atau perempuan haid. Mereka mungkin tidak mengetahui bahwa tulisan Arab tersebut adalah Surat Ar-Rum ayat 21 dan menganggapnya sebagai doa atau kaligrafi biasa.
Al-‘Allamah Sayyid ‘Abdur Rahman bin Muhammad bin Husain Al-Masyhur menjelaskan dalam Bughyah al-Mustarsyidin, halaman 26:
“[Masalah] makruh membawa dan memegang Tafsir yang jumlahnya melebihi tulisan Al-Qur'an-nya bila tidak maka haram. Dan haram membacanya bagi semisal orang junub bila bertujuan untuk membacanya meskipun Al-Qur’an-nya bersama tulisan lain tapi tidak haram baginya bila memutlakkan tujuannya menurut pendapat yang kuat dan juga tidak haram tanpa adanya tujuan membacanya seperti saat membenarkan bacaan yang salah, mengajar, mencari keberkahan dan berdoa.”
Dengan demikian, hukum membaca bergantung pada qashdul qira’ah. Apabila orang junub atau perempuan haid membaca ayat dengan tujuan membaca Al-Qur’an, hukumnya haram. Karena pembuat undangan tidak dapat mengetahui keadaan dan niat setiap penerima, pencantuman ayat pada undangan umum berpotensi menyebabkan ayat dibaca dalam keadaan yang tidak diperbolehkan.
Maka, benang merahnya, bahwa mencantumkan ayat Al-Qur’an pada undangan sebaiknya dihindari karena dikhawatirkan disentuh orang yang tidak suci, dibaca oleh orang junub atau perempuan haid, serta dibuang atau ditempatkan pada tempat yang tidak memuliakan Al Qur’an. Adanya terjemahan juga tidak menghilangkan kehormatan teks Al-Qur’an.
Apabila kehormatannya terjamin, hukumnya boleh. Jika dikhawatirkan terlantar, hukumnya makruh. Jika kuat dugaan akan dibuang atau dihinakan, hukumnya dapat menjadi haram. Pilihan paling aman adalah menyampaikan kandungan ayat dalam bentuk doa tanpa menuliskan teks Arabnya.
Jadi, untuk kalian yang masih jomblo itu, akankah mencantumkan ayat Al-Qur’an dalam undangan pernikahan kalian kelak? Wallahualam.