Dalam tradisi ilmu fikih, posisi mufti bukanlah sekadar peran administratif dalam menjawab pertanyaan keagamaan. Melainkan, merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga otoritas dan kesinambungan hukum Islam.
Fatwa, atau ketetapan dari hukum Islam, yang lahir dari seorang mufti bukan sekadar opini personal. Tetapi, ia adalah representasi dari hukum Allah yang digali melalui proses ilmiah yang sangat ketat, mendalam, dan penuh tanggung jawab.
Para ulama klasik sangat berhati-hati dalam mendudukkan posisi mufti. Mereka tidak hanya membahas tentang siapa yang boleh berfatwa, tetapi juga merumuskan syarat-syarat yang sangat rinci dan berat, baik dari aspek keilmuan, metodologi, hingga integritas moral.
Hal itu menunjukkan bahwa fatwa bukanlah ruang bebas yang bisa dimasuki oleh siapa saja. Melainkan, wilayah otoritatif yang hanya bisa diakses oleh mereka yang benar-benar memenuhi kualifikasi.
Sebagaimana ditegaskan oleh Imam Al-Ghazali dalam kitab al-Mustaṣfā, bahwa fatwa adalah “Ikhbār ‘an ḥukm Allāh”: pemberitahuan tentang hukum Allah. Definisi ini sangat dalam maknanya. Artinya, seorang mufti ketika berfatwa sesungguhnya sedang berbicara atas nama syariat Allah.
Oleh karena itu, jika seseorang berfatwa tanpa ilmu yang memadai, maka ia bukan hanya salah secara metodologis, tetapi juga berpotensi termasuk dalam kategori orang yang “berkata atas nama Allah tanpa ilmu”, yang dalam Al-Qur’an disebut sebagai salah satu dosa besar.
Mufti sebagai Representasi Mujtahid
Dalam pandangan mayoritas ulama ushul fikih, mufti pada hakikatnya adalah seorang mujtahid, atau setidaknya memiliki kemampuan ijtihad dalam batas tertentu. Hal ini ditegaskan oleh Imam An-Nawawi dalam al-Majmū‘, bahwa mufti adalah orang yang memiliki kemampuan untuk melakukan istinbāṭ (penggalian hukum) dari sumber-sumber syariat.
Lebih tegas lagi, Imam Asy-Syafi'i dalam kitab al-Risālah menyatakan bahwa tidak halal bagi seseorang berbicara tentang hukum Allah kecuali ia memahami Al-Qur'an, sunnah, ijma’, dan qiyas secara mendalam. Pernyataan ini menjadi fondasi bahwa mufti bukan sekadar “orang yang tahu hukum”, tetapi orang yang memahami bagaimana hukum itu lahir.
Dengan demikian, mufti bukan hanya penghafal teks, tetapi seorang analis, penimbang, dan penafsir hukum yang mampu membaca dalil secara komprehensif, kontekstual, dan bertanggung jawab.
Syarat Intelektual
Berat dan besarnya tanggung jawab seorang mufti, mewajibkan dirinya menguasai pelbagai disiplin ilmu-ilmu keislaman yang dalam. Adapun syarat bilamana seseorang berniat menjadi mufti.
Pertama, menguasai fikih secara mendalam. Bahwa, Seorang mufti tidak cukup hanya memahami satu pendapat dalam fikih, tetapi harus memahami spektrum pendapat ulama (khilafiyah).
Karenanya, seorang mufti harus mengetahui pendapat-pendapat dalam berbagai madzhab, dalil yang digunakan masing-masing ulama, metode istidlal yang dipakai, dan kekuatan dan kelemahan setiap pendapat tersebut. Hal ini ditegaskan oleh Imam Ibn Qudamah dalam Rawḍat al-Nāẓir, bahwa seorang mufti harus mengetahui perbedaan pendapat ulama agar mampu menentukan mana yang lebih kuat (rājiḥ).
Tanpa memahami khilafiyah, seorang mufti berpotensi bersikap eksklusif dan fanatik. Atau bahkan, menyesatkan umat karena tidak memahami keluasan ijtihad para ulama terdahulu.
Kedua, seorang mufti harus menguasai ushul fikih dan metode ijtihad. Sebab, ushul fikih adalah jantung dari proses istinbāṭ hukum. Tanpa ilmu fikih yang dalam, seseorang tidak akan mampu memahami bagaimana hukum ditarik dari dalil. Termasuk memahami metode ijtihad sebagai usaha menentukan hukum.
Imam Al-Juwayni dalam al-Burhān mendefinisikan ijtihad sebagai“Badhl al-wus‘ fī idrāk al-ḥukm al-syar‘ī” (pengerahan seluruh kemampuan untuk memahami hukum syariat). Artinya, ijtihad bukan sekadar membaca teks, tetapi proses intelektual yang kompleks: memahami lafadz, konteks, maqāṣid, serta implikasi hukum.
Seorang mufti yang tidak menguasai ushul fikih akan mudah terjebak pada pemahaman tekstual yang dangkal. Lebih-lebih, bisa menghasilkan fatwa yang bertentangan dengan tujuan syariat itu sendiri.
Ketiga, menguasai ilmu alat bahasa dan teks wahyu (Al-Qur'an) menjadi pusaka wajib bagi seorang mufti. Karena, bahasa Arab adalah kunci utama dalam memahami syariat. Oleh karena itu, seorang mufti wajib menguasai ilmu nahwu (struktur kalimat), ilmu sharaf (perubahan kata), ilmu lughah (makna bahasa), ilmu balaghah (retorika dan keindahan bahasa).
Imam Asy-Syatibi dalam al-Muwāfaqāt menegaskan bahwa pemahaman syariat tidak mungkin dicapai tanpa memahami bahasa Arab secara mendalam, karena Al-Qur'an diturunkan dalam bahasa tersebut. Selain disiplin ilmu bahasa Arab, seorang mufti harus memahami ilmu tafsir dan ilmu hadis.
Kesalahan dalam memahami satu kata saja bisa berakibat fatal dalam penetapan hukum. Akibatnya, kesalahan dari ketetapan hukum itu membuat umat mempunyai pemahaman yang salah.
Keempat, mufti harus memahami teori nasikh dan mansukh. Bahwa, tidak semua ayat dan hadits berlaku secara mutlak. Sebagian telah dihapus (mansukh) oleh dalil lain (nasikh). Oleh karena itu, seorang mufti harus memahami konsep ini dengan baik.
Imam As-Suyuthi dalam al-Itqān menjelaskan bahwa ketidaktahuan terhadap nasikh dan mansukh dapat menyebabkan seseorang menetapkan hukum yang sudah tidak berlaku. Ini menunjukkan bahwa ilmu mufti bukan hanya luas, tetapi juga harus mendalam dan sistematis.
Kelima, menguasai ilmu hadis. Karena banyak hukum bersumber dari hadits, maka seorang mufti harus memahami klasifikasi hadis (shahih, hasan, dhaif), menguasai ilmu rijal (menelusuri kredibilitas perawi hadis), dan konteks periwayatan perawi. Tanpa kemampuan ini, seorang mufti berisiko menggunakan hadits yang lemah atau bahkan palsu sebagai dasar hukum.
Syarat Moral dan Spiritual Mufti
Keilmuan saja tidak cukup. Mufti juga harus memiliki integritas moral dan spiritual yang tinggi. Imam Malik pernah berkata, “Tidak pantas seseorang berfatwa hingga ia ditanya oleh orang yang lebih alim darinya apakah ia layak.”
Ini menunjukkan bahwa seorang mufti harus memiliki rasa takut kepada Allah, kerendahan hati, kehati-hatian dalam berbicara. Juga, tidak mengikuti hawa nafsu.
Itulah beberapa syarat seorang mufti. Memang berat, bertanggungjawab di dunia maupun akhirat. Itu sebabnya, seorang mufti dengan fatwanya, harus bisa mencerahkan dan mencerdaskan umat. Karena fatwa, bukan tempat untuk mencari popularitas, tetapi amanah besar yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.