Dalam tradisi keilmuan pesantren, pembelajaran fikih tidak dilakukan secara instan. Melainkan, melalui tahapan yang sistematis, berjenjang, dan berkelanjutan. Hal ini bertujuan untuk membentuk pemahaman yang kokoh, tidak parsial, serta mampu melahirkan kemampuan analisis hukum yang matang.
Dalam kesempatan ini, saya bakal menegaskan pentingnya penguasaan tiga kitab utama dalam mazhab Syafii. Yakni, yaitu Fathul Qorib, Fathul Mu'in, dan Fathul Wahhab. Ketiga kitab itu berperan sebagai kerangka pembelajaran fikih yang integral. Ketiga kitab ini, merepresentasikan tahapan epistemologis dalam memahami ilmu fikih, dimulai dari tingkat dasar hingga tingkat lanjut.
Fathul Qorib
Pada tahap awal, Dalam kerangka pembelajaran fikih mazhab Syafi’i, Fathul Qorib menempati posisi yang sangat fundamental sebagai tahap awal pembentukan pemahaman hukum Islam bagi santri. Kitab ini dikenal secara lengkap dengan judul Fathu Al-Qorib Al-Mujib fi Syarhi Alfazhi At-Taqrib, dan juga memiliki nama lain Al-Qoulu Al-Mukhtar fi Syarhi Ghoyah Al-Ikhtishor.
Penamaan ganda tersebut menunjukkan keterkaitan erat kitab ini dengan matan Abu Syuja’, yang dalam tradisi keilmuan sering disebut dengan dua istilah, yaitu At-Taqrib dan Ghoyah Al-Ikhtishor. Dengan demikian, Fathul Qorib tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan syarah atas teks dasar yang telah lama menjadi rujukan utama dalam studi fikih dasar.
Pengarang kitab ini, Syamsuddin Abu ‘Abdillah Muhammad bin Qosim Al-Ghozzi. Beliau merupakan ulama besar yang lahir di Gaza pada tahun 859 H dan kemudian mengembangkan keilmuannya di Mesir.
Latar belakang keilmuan beliau yang luas, mencakup hafalan Al-Qur’an, penguasaan ilmu qira’at, hadis, nahwu, serta fikih, memberikan warna tersendiri dalam penyusunan kitab ini. Tidak hanya itu, pengalaman beliau sebagai pengajar di Al-Azhar turut memperkuat kualitas pedagogis Fathul Qorib sebagai kitab yang memang dirancang untuk kalangan pemula (mubtadi’in).
Secara metodologis, Fathul Qorib termasuk dalam kategori syarah pertengahan (mutawassith), yaitu tidak terlalu ringkas sehingga mengaburkan makna. Dan, tidak pula terlalu panjang sehingga membebani pembaca.
Karakter ini menjadikan kitab tersebut sangat efektif dalam proses pembelajaran awal. Karena, mampu menjembatani antara teks matan yang padat dengan kebutuhan pemahaman yang lebih jelas dan sistematis.
Al-Ghozzi dalam mensyarah tidak hanya menjelaskan makna lafaz secara bahasa, tetapi juga memberikan definisi istilah fikih secara terstruktur. Hal ini terlihat, misalnya, dalam pembahasan awal tentang konsep al-kitab, al-bab, hingga istilah thaharah, yang dijelaskan secara berlapis dari sisi bahasa dan terminologi.
Pendekatan linguistik yang kuat juga menjadi ciri khas kitab ini. Al-Ghozzi sering menjelaskan lafaz yang samar melalui sinonim, memberikan batasan pada lafaz yang mutlak (taqyid), serta memperjelas lafaz umum dengan konteks khusus.
Dalam beberapa kasus, beliau juga menyertakan contoh konkret untuk memperkuat pemahaman, meskipun tetap menjaga gaya penulisan yang ringkas dan efisien dengan tidak mencantumkan dalil secara eksplisit. Pendekatan ini menunjukkan bahwa tujuan utama kitab ini adalah membangun pemahaman dasar yang kokoh, bukan memperdebatkan dalil secara mendalam.
Kedudukan Fathul Qorib dalam tradisi keilmuan Syafi’iyyah juga sangat tinggi. Ini terbukti dengan banyaknya hasyiyah yang ditulis oleh para ulama setelahnya, seperti Hasyiyah Al-Bajuri dan Hasyiyah Al-Jawi.
Fathul Mu'in
Banyaknya karya turunan ini menunjukkan bahwa kitab tersebut tidak hanya berfungsi sebagai teks dasar. Tetapi, juga menjadi titik awal bagi pengembangan diskursus fikih yang lebih luas. Setelah melewati tahap fundamental melalui Fathul Qorib, pembelajaran fikih santri berlanjut pada tahap pengembangan analitis melalui Fathul Mu'in.
Pada fase ini, santri tidak lagi hanya diperkenalkan pada struktur dasar hukum Islam, tetapi mulai diarahkan untuk memahami kompleksitas permasalahan fikih secara lebih mendalam. Fathul Mu’in menjadi representasi penting dalam transisi dari pemahaman deskriptif menuju analisis hukum yang lebih kritis dan komprehensif.
Kitab ini merupakan karya Syaikh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari, seorang ulama besar dalam mazhab Syafi’i yang dikenal memiliki kedalaman ilmu dan ketajaman analisis. Fathul Mu’in berfungsi sebagai syarah atas kitab Qurrotul ‘Ain, sekaligus menjadi rujukan utama dalam pengkajian fikih tingkat menengah di berbagai pesantren.
Keberadaannya menandai satu fase penting dalam perjalanan intelektual santri. Yaitu, tahap di mana pemahaman fikih mulai diperluas ke berbagai cabang permasalahan yang lebih rinci dan kontekstual.
Secara substantif, Fathul Mu’in memuat pembahasan fikih yang mencakup berbagai aspek kehidupan, mulai dari ibadah hingga muamalah. Namun, yang menjadi ciri khas kitab ini bukan hanya keluasan materinya, melainkan cara penyajiannya yang integratif.
Syaikh Zainuddin, tidak hanya menyajikan hukum secara normatif, tetapi juga mengaitkannya dengan situasi praktis yang dihadapi masyarakat. Hal ini terlihat dari adanya pembahasan-pembahasan cabang (far‘un), catatan penting (tanbih), serta penjelasan manfaat (faidah) yang memberikan konteks tambahan dalam memahami hukum.
Dari sisi metodologi, Fathul Mu’in menunjukkan pendekatan yang lebih dinamis dibandingkan tahap sebelumnya. Pembahasan dalam kitab ini tidak selalu linier sebagaimana kitab fikih klasik pada umumnya.
Misalnya, ketika membahas syarat-syarat shalat, penulis dapat mengaitkannya langsung dengan pembahasan wudu, termasuk rincian tata cara, syarat, dan hal-hal yang membatalkannya. Pendekatan ini menunjukkan bahwa fikih tidak dipahami sebagai kumpulan bab yang terpisah, melainkan sebagai sistem hukum yang saling terhubung.
Selain itu, Fathul Mu’in juga memperkenalkan santri pada penerapan kaidah fikih secara praktis. Kaidah-kaidah seperti al-ashlu baqā’u mā kāna ‘alā mā kān (hukum asal tetap sebagaimana keadaan sebelumnya) menjadi alat bantu penting dalam memahami dan menyelesaikan persoalan hukum. Kehadiran kaidah ini melatih santri untuk tidak sekedar menghafal hukum, tetapi juga memahami prinsip dasar yang melandasinya.
Dengan demikian, penguasaan Fathul Mu’in menuntut peningkatan kapasitas intelektual santri, khususnya dalam hal ketelitian membaca teks, kemampuan menghubungkan antar konsep, serta kepekaan terhadap konteks sosial. Pada tahap ini, santri mulai dibentuk untuk memahami rasionalitas di balik hukum, bukan sekadar menerima hasilnya.
Fathul Wahhab
Sebagai tahap lanjutan dalam konstruksi keilmuan fikih santri, Fathul Wahhab menempati posisi puncak dalam proses pendalaman dan pematangan analisis hukum. Kitab ini merupakan karya monumental Syaikh Zakaria al-Anshari (w. 926 H), seorang ulama besar mazhab Syafi’i yang dikenal memiliki otoritas keilmuan tinggi dalam bidang fikih.
Secara metodologis, Fathul Wahhab merupakan syarah atas karya beliau sendiri, yaitu Manhaj ath-Thullab, yang pada dasarnya merupakan ringkasan dari Minhaj ath-Thalibin karya Imam an-Nawawi. Hal ini menunjukkan bahwa kitab ini berada dalam rantai transmisi keilmuan yang sangat kuat dan berakar pada otoritas klasik mazhab.
Penyusunan Fathul Wahhab dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memperluas dan memperjelas kandungan Manhaj ath-Thullab. Sehingga, lebih mudah dipahami dan dianalisis oleh para penuntut ilmu tingkat lanjut.
Dalam kitab ini, Syaikh Zakaria tidak hanya menjelaskan makna lafaz secara bahasa dan istilah, tetapi juga menguraikan struktur pembahasan secara sistematis, menyertakan dalil secara global, serta menampilkan berbagai pendapat ulama Syafi’iyyah. Dengan demikian, kitab ini tidak hanya berfungsi sebagai penjelas, tetapi juga sebagai media penguatan argumentasi fikih.
Berbeda dengan tahap sebelumnya, Fathul Wahhab menuntut kemampuan intelektual yang lebih tinggi, terutama dalam memahami relasi antar dalil, menimbang perbedaan pendapat. Serta, mengkonstruksi argumentasi hukum secara komprehensif.
Santri pada tahap ini tidak lagi hanya memahami hukum dan rasionalitasnya. Tetapi juga mulai mampu membaca peta perbedaan pendapat dalam mazhab dan memahami kerangka istinbath hukum secara lebih luas.
Kedudukan Fathul Wahhab dalam tradisi keilmuan juga semakin kuat dengan adanya berbagai hasyiyah yang ditulis oleh para ulama setelahnya, seperti karya Syaikh Sulaiman al-Jamal dan Syaikh Sulaiman al-Bujairami. Hal ini menunjukkan bahwa kitab ini menjadi rujukan penting dalam pengembangan diskursus fikih tingkat lanjut.
Dengan demikian, Fathul Wahhab dapat dipahami sebagai fase pematangan dalam studi fikih, yang melengkapi tahapan sebelumnya dengan memberikan kedalaman analisis, keluasan perspektif. Serta, kemampuan argumentatif yang lebih mapan dalam tradisi keilmuan pesantren.